PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK DI RUMAH UNTUK WARGA DISABILITAS
KTP adalah kartu identitas resmi yang di keluarkan oleh kementerian dalam negeri untuk seluruh warga indonesia yang telah berusia 17 tahun dan berlaku diseluruh wilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Desa Tawangrejo mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP di rumah untuk warga disabilitas, hal ini sangat membantu warga disablitias yang susah untuk mengakses mendapatkan pelayanan perekaman E KTP.
Untuk warga Tawangrejo yang telah berusia 17 tahun lebih dan belum melakukan perekaman E KTP dapat menghubungi perangkat desa setempat agar diajukan untuk jemput bola perekaman E KTP, terlebih untuk warga yang telah lanjut usia dan disabilitas.