MUSYAWARAH DESA PRA APBDES TAHUN 2022 DESA TAWANGREJO
Dipenghujung tahun 2021, jagat Indonesia digemparkan oleh adanya Peraturan Presiden yang mengatur tentang penggunaan anggaran dana desa. Sontak Peraturan presiden ini menjadi perbincangan dikalangan pemerintah desa, hal ini karena penggunaan Dana Desa diatur oleh bapak Presiden melalui Peraturan Presiden yang mana bisa jadi peraturan tersebut berbeda dengan visi dan misi bapak kepala desa.
Namun demikian, sebagai wujud taat peraturan presiden meskipun telah melakukan musyawarah Rencana Kerja Pemerintahan desa Tawangrejo tahun 2022, pemerintah desa Tawangrejo mengubah semua RAPBDes tahun 2022 yang telah disepakati pada rapat musdes RKP sebelumnya. Hal ini karena berdasarkan Peraturan Presiden no 104 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
Dengan mengacu pada Peraturan Presiden No 104, maka pemerintah desa Tawangrejo mengadakan Musdes Pra APBDes pada malam hari Ahad 26 Desember 2021, karena rapat Pengesehannya akan diadakan pada 27 Desember 2021. Semoga apa yang telah diputuskan pada rapat musdes dengan bapak RT, RW, BPD dan LPM ini dapat ditetapkan dan dapat dilaksanakan dengan benar tahun 2022 mendatang.