MUSYAWARAH PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Perpres 104 yang mengatur tentang penggunaan anggaran desa membuat pemerintah desa melakukan berkali-kali musyawarah desa, hal ini karena sebagian besar anggaran digunakan untuk bantuan langsung tunai bagi masyarakat desa.
Pada tanggal 10 Januari 2022 pemerintah desa Tawangrejo melakukan musyawarah desa bersama BPD,LPM, RT, RW dan tokoh masyarakat penetepan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT desa tahun 2022 setelah sebelumnya 2 kali musyawarah untuk mencari KPM.
Sebanyak 111 KPM telah disepakati oleh ketua RT,RW, LPM dan BPD sebagai penerima BLT desa dengan sebaran tiap RT mendapatkan 7-8 KPM. Setelah ditetapkan malam itu nantinya nama-nama KPM akan ditetapkan dengan PERKADES untuk kemudian diusulkan ke dinas terkait agar dapat dibuatkan rekening untuk pencairan BLT Desa.
Diharapkan dengan adanya BLT Desa ini dapat sedikit meringankan beban hidup KPM BLT desa.