31 Desember 2024

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERDES TENTANG APBDES TA 2025

      Dipenghujung tahun 2024, tepatnya tanggal 31 Desember 2024 Pemerintah desa Tawangrejo mengadakan musyawarah desa penetepan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 bertempat di balai desa Tawangrejo. Pada musyawarah kali ini juga turut mengundang BPD, LPM, Ketua RT, Ketua RW, Bidan desa, perwakilan karangtaruna desa serta FORKOPIMCA Takeran.

      Pada musyawarah ini dihadiri Plt Camat Takeran dan beliau mengapresiasi pemerintah desa Tawangrejo yang telah mengakomodir seluruh prioritas penggunaan dana desa, yang telah dibahas sebelumnya pada pemaparan rencana APBDes. Plt Camat juga berpesan akan kondusifitas perayaan malam tahun baru agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

MUHAMMAD HAQ AL KAUTSAR (KASI PELAYANAN)    AHSAN HAKIM (SEKRETARIS DESA)    SUGIARTI (KAUR KEUNGAN)    SUNARDI (KAUR PERENCANAAN)    NUR ACHMAD ROHIMIL GOFAR (KASUN 1)    ARIE KURNIAWATI (KAUR TU)    MARNO (KASUN 2)    SUMARNI (KASI KESEJAHTERAAN)