Rencana Kerja Pemerintahan atau biasa disingkat RKP adalah yaitu dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun yang akan datang, RKP sendiri dibuat agar segala kegiatan ditahun yang akan datang dapat disusun sesuai dengan prioritasnya sehingga segala kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan anggaran yang didapat.
Desa Tawangrejo kecamatan Takeran telah melakukan musyawarah desa bersama BPD, LPM, RT, RW serta tokoh yang ada di desa Tawangrejo guna pembahasan RKP tahun 2027. Setelah musyawarah dengan para tokoh maka hasil musyawarah RKP ini dipaparkan oleh pemerintah Desa Tawangrejo di tingkat kecamatan agar kecamatan dapat mengontrol kegiatan prioritas telah dimasukkan dalam agenda RKP tahun yang akan datang. Pemaparan ditingkat kecamatan ini dihadiri oleh kepala desa Tawangrejo, Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan serta ketua BPD Desa Tawangrejo.